Connect with us

Jakarta

Komunitas Pers, Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

Published

on

 2,162 X dibaca hari ini

JAKARTA, Netralitasnews.com- Komunitas Pers yang terdiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (FPR), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). sepakat meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis untuk mencabut Pasal 2d dari Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021. Jakarta, (01/01/2021)

Pasalnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan maklumat Nomor : Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditanda tangani 1 Januari 2021.

POLRI beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor : 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Ada 4 (empat) hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.

Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”.

Menyikapi Maklumat Kapolri di pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap:
1). Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai Negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

2). Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media. yang karena, profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.

3). Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip Negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

4). Menghimbau pers Nasional untuk terus memberitakan berbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers nomor 40 tahun 1999. (Red)

Advertisement

Jakarta

Program Baru KPK Tahun 2024, Kali ini Sasar Kepala Sekolah di Indonesia, Semua Siap-siap !

Published

on

 723 X dibaca hari ini

JAKARTA, Netralitasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Anti-Corruption Academy 2024 pada Juni mendatang.

Program ini bertujuan untuk melatih pendidik dalam mengimplemen tasikan pendidikan antikorupsi di tingkat satuan pendidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Jejaring Pendidikan KPK Ramah Handoko dalam Webinar Implementasi Pendidikan Antikorupsi Jenjang Pauddasmen Batch 2.

“Ini adalah sebuah peningkatan kapasitas bagi pendidik, secara khusus untuk kepala sekolah, kepala madrasah, dan guru untuk bisa mengembangkan konsep implementasi pendidikan antikorupsi yang sesuai dengan strategi nasional yang sudah KPK susun,” jelasnya, seperti dikutip dari kanal YouTube KPK RI, Senin (18/3/2024).

Tahun ini, kegiatan tersebut akan mengusung tema “Mari Beraksi Membangun Sekolah dan Madrasah Generasi Antikorupsi”.

Dalam kegiatan tersebut, KPK bersinergi dengan seluruh provinsi hingga kabupaten/kota untuk mengimplementasikan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi di tingkat pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah.

Adapun KPK bermitra dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan payung regulasi implementasi pendidikan antikorupsi.

Ramah berharap pendampingan ini dapat menjadi referensi bagi sekolah dan madrasah di Indonesia untuk melakukan implementasi pendidikan antikorupsi dengan tepat.

Lebih lanjut, Ramah mengimbau kepada setiap sekolah dan madrasah untuk melaporkan data baru implementasi pendidikan antikorupsi tingkat satuan pendidikan melalui modul monev pendidikan antikorupsi.

Sekolah bisa melakukan pelaporan melalui platform jaga.id, sedangkan untuk madrasah melalui platform EMIS Kementerian Agama.

Ramah menuturkan pengisian data tersebut bisa dilakukan hingga 30 April 2024.

Adapun peserta yang terpilih adalah satu sekolah dari setiap jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, serta satu madrasah dari setiap jenjang RA, MI, MTs, dan MA/K.

Jadi totalnya ada sembilan sekolah dan madrasah yang terpilih setelah data dari jaga.id dam EMIS Kemenag disaring dan dikurasi.

Selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan pengumuman peserta sekolah dan madrasah yang terpilih pada 3 Juni 2024 melalui kanal resmi KPK.

Masing-masing sekolah akan diminta mengirimkan satu orang struktural dari unsur kepala sekolah atau salah satu wakil sekolah di bidang terkait, dan dua orang guru.

Ramah mengatakan sekolah yang terpilih akan diundang ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan inti Anti-Corruption Academy 2024 secara gratis.

Kegiatan tersebut akan berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK selama lima hari pada tanggal 24-28 Juni 2024.

Tahapan ini akan menajamkan kegiatan implementasi pendidikan antikorupsi sekolah atau di madrasah agar menjadi lebih efektif, tepat sasaran, dan berdampak.

Harapannya, akan terjadi pengembangan karakter integritas peserta didik, pengembangan budaya integritas sekolah, dan pembangunan ekosistem sekolah yang berintegritas.

Lalu tahapan pendampingan akan dilakukan di sekolah dan madrasah masing-masing peserta dalam rentang waktu tiga bulan pada Agustus-Oktober 2024.

Ramah menegaskan semua kegiatan dalam rangkaian Anti-Corruption Academy 2024 mulai dari sosialisasi hingga pendampingan tidak dipungut biaya. (@RLS/RED).

Continue Reading

Jakarta

Prabowo Subianto Resmi Menyandang Pangkat Jenderal Bintang Empat

Published

on

 968 X dibaca hari ini

JAKARTA, Netralitasnews.com – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menerima kenaikan pangkat istimewa dari Presiden Joko Widodo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri Tahun 2024 di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024)

Kenaikan pangkat istimewa itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 21 Februari 2024.

Dengan kenaikan pangkat istimewa ini Prabowo Subianto berhak menyandang titel “Jenderal TNI (HOR)” di depan namanya.

Selain Menhan Prabowo pernah beberapa pejabat yang berasal dari militer yang mendapatkan pangkat istimewa jenderal kehormatan diantaranya Luhut Binsar Pandjaitan, Hendropriyono, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Sarwo Edhie Wibowo.

Sementara itu Menteri Pertahanan (Menhan) dalam akun media sosial instagram miliknya menyampaikan banyak terimakasih kepada Presiden RI.

“Terima kasih kepada Presiden RI @jokowi atas anugerah dan kehormatan ini, terima kasih kepada Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, serta seluruh prajurit TNI dan Polri di seluruh Indonesia,” ujar Prabowo dalam unggahan Instagram pribadinya yang dilihat, Rabu (28/2/2024).

Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam laman akun Facebook miliknya yang diunggah Rabu (28/2) mengatakan penghargaan kenaikan pangkat istimewa merupakan peneguhan dedikasi kepada rakyat, bangsa, dan negara serta telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, serta sesuai UU Nomor 20 Tahun 2009.

“Penghargaan kenaikan pangkat istimewa saya berikan kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto sebagai Jenderal TNI Kehormatan, dilaksanakan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.”

“Ini merupakan penghargaan juga peneguhan dedikasi kepada rakyat, bangsa, dan negara serta telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, serta sesuai UU Nomor 20 Tahun 2009.”

“Sebelumnya pada tahun 2022, Bapak Prabowo Subianto menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga memberikan kontribusi yang konsisten serta luar biasa bagi kemajuan TNI dan negara. Kemudian berdasarkan usulan Panglima TNI, saya pun menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.”

“Pada kesempatan ini juga saya menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi, termasuk ketidakpastian ekonomi global, konflik geopolitik, dan dampaknya terhadap ekonomi nasional, sehingga sangat penting menjaga stabilitas ekonomi Indonesia sekaligus waspada dalam menghadapi kompetisi global yang semakin kompleks.”

“TNI dan Polri pun perlu beradaptasi dengan teknologi, termasuk perang siber dan penggunaan drone, serta memperkuat profesionalisme, pelayanan terhadap masyarakat, dan sinergi antarkesatuan.”

“Terima kasih kepada jajaran TNI dan Polri atas komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, serta memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung aman dan damai. Berikutnya masih ada sejumlah tahapan Pemilu hingga Oktober 2024 yang perlu terus dijaga bersama,” tutup Presiden Jokowi dalam unggahnya di media sosial. (@Red).

Continue Reading

Jakarta

Ketua KPK Firli Bahuri Menjadi Tersangka

Published

on

 1,069 X dibaca hari ini

JAKARTA, Netralitasnews.com – Ketua KPK Firli Bahuri resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ancaman hukuman yang dihadapi Firli adalah penjara seumur hidup sesuai Pasal 12B, dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan, Firli dipersangkakan Pasal 12e atau Pasal 12B. “Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Selain itu, Firli juga dijerat Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara satu hingga lima tahun, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.

Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli dan Syahrul di lapangan badminton sebagai bagian dari kasus pemerasan ini. Sejak adanya pengaduan masyarakat pada 12 Agustus, polisi telah memeriksa 91 saksi. Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terkait korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai sebaiknya Firli segera mundur sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, langkah ini lebih baik untuk kebaikan KPK agar tidak terbebani masalah hukum.

“Firli akan nonaktif dari posisinya (setelah jadi tersangka, red). Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” kata Yudi kepada wartawan, Kamis, 23 November dini hari. 

Diharapkan, penetapan Firli sebagai tersangka memberikan harapan cerah bagi upaya pemberantasan korupsi ke depan. Hal ini dianggap sebagai langkah positif menuju masa depan yang lebih baik dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

Polda Metro Jaya telah menyelesaikan gelar perkara, menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan bukti elektronik. Rangkaian kasus ini dimulai dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023, yang kemudian mengalami serangkaian tahap penyelidikan hingga penetapan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.(@Red). 

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!