Connect with us

Dinas

Pemdes Sawah Adakan Jemput Bola Perekaman e-KTP

Published

on

 608 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG I SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Pemerintah Desa Sawah Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang adakan jemput bola untuk perekaman e-KTP di Desa Sawah pada Kamis (31/05/2023).

Kegiatan ini di sambut baik oleh masyarakat Desa Sawah. karena warga tidak musti ke Kabupaten.

Salah satu warga desa sawah bernama Saprin mengatakan, “Kami dari masyarakat sangat berterima kasih kepada Pemerintah Desa Sawah, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Dinas pnduduk dan pncatatan sipil yang mana telah mengadakan kegiatan ini, sangat membantu sekali bagi kami masyarakat yang jauh dari perkantoran, ” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh ibu Sukma Wati, “Kami masyarakat banyak-banyak mengucapkan terima kasih dengan kegiatan ini. karena sangat membantu karena jarak yang jauh dengan perkantoran sehingga membuat kami menunggu waktu yang pas, ” sampainya. 

Kepala Desa Sawah dalam sambutannya mengucapkan, “,Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Disdukcapil Empat Lawang sudah hadir di desa kami dalam rangka perekaman e-KTP dan pembuatan dokumen kependudukan lainya. Kegiatan ini sangat membantu sekali untuk kami pemerintah dan masyarakat, ” ungkap Kepala Desa

Adapun penyampaian dari Fahrizon SE. Kepala bidang Pelayanan Pendaftaran Pencatatan Kependudukan, “Kegiatan ini dalam rangka Jemput Bola perekaman e-KTP, perbaikan KK, pembuatan akte, dan pembuatan kartu induk anak (KIA), ” tutur Fahrizon

Kegiatan ini dihadiri oleh segenap Perangkat Desa, Kadus, BPD, Karang Taruna, masyarakat yang mengikuti Perekaman e-KTP dan Disdukcapil Empat Lawang.

Kegiatan berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan apapun hingga selesai. (@Red). 

Advertisement

Dinas

Puskesmas Pendopo Tidak Buka, Warga Pindah ke RS Pratama

Published

on

 776 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Salah seorang warga sarang bulan Kecamatan Pendopo seorang wanita paru baya berinisial “M” dalam keadaan sakit hendak berobat ke UPTD puskesmas pendopo. namun kantor unit pelayanan teknis dinas (UPTD) tidak buka sehingga dilarikan ke RS Pratama.

Pada sekira pukul 09:00 Wib. tidak ada satupun petugas medis dikantor pelayanan tersebut. sehingga warga yang sakit kondisi darurat harus di larikan ke RS Pratama untuk mendapatkan pertolongan pertama, Senin (15/04/2024).

Pada akhirnya sekira pukul 09:00 Wib. “M” dilarikan ke RS Pratama pendopo dan mendapat  penanganan medis.

Sementara itu, Dr. Dian ketika di konfirmasi serta dikirimkan record video kronologis kejadian namun tidak ada respon. demi kepercayaan masyarakat kepada awak media akhirnya berita ini ditayangkan. nantinya setelah adanya jawaban maka berita dapat diupdate kembali. (@Release/Feri Indra Leki/IWO-I DPD Empat Lawang).

Continue Reading

Dinas

DPC LIN bersama L-KPK Laporkan Oknum Bidan Buka Praktek Tanpa SIPB

Published

on

 1,471 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Lembaga Investigasi Negara (LIN) bersama Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) laporkan oknum bidan tanpa perpanjang sutay ijin praktek bidan (SIPB) ke Inspektorat Kabupaten Empat Lawang, Senin, (29/01/2024).

Pasalnya, oknum bidan desa berinisial “Y” membuka praktek di desa Muara Rungga Kecamatan Pasemah Air keruh, dan “M” juga diduga membuka praktek di tempat kediamannya desa Keban Jati Kecamatan Pasemah air keruh tanpa adanya surat Ijin praktek bidan (SIPB).

Diduga keras bidan desa membuka Praktek tanpa adanya (SIPB) tersebut melanggar UU Republik Indonesia No. 4 tahun 2019 tentang kebidanan. pasal 43 menyebutkan (1) Bidan lulusan pendidikan diploma tiga (D3) hanya dapat melakukan praktik kebidanan di fasilitas pelayanan kesehatan (2) bidan lulusan pendidikan profesi dapat melakukan praktik kebidanan di tempat praktik mandiri bidan dan di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya (3) Praktik mandiri bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya pada 1 (satu) tempat praktik mandiri bidan.

Sementara itu, dinas kesehatan Kabupaten Empat Lawang bahwa kedua bidan desa tersebut ijin prakteknya telah habis berlakunya.

Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melakukan praktik harus memiliki surat izin praktik, yang biasa dikenal dengan SIP. SIP diterbitkan oleh pemerintah daerah atas rekomendasi dari pejabat kesehatan yang berwenang. SIP untuk dokter, SIPP untuk perawat dan SIPB untuk bidan.

Sementara itu Ketua DPC LIN Kabupaten Empat Lawang Aprianto, ST mengatakan, pada hari ini kami telah melaporkan Oknum 2 (dua) orang Bidan Desa di Kecamatan Pasemah Air Keruh. Karena tidak mengantongi perpanjangan ijin praktek Bidan (SIPB), ” Ungkapnya kepada Wartawan.

Adapu laporan ini, lanjut Aprianto, atas Dasar Hukum SIP, antara lain:
Pasal 13 Ayat (1) dan (2) UU Rumah Sakit, Tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran di rumah sakit wajib memiliki surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua L-KPK juga menuturkan, ” Tenaga kesehatan tertentu yang bekerja di rumah sakit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Pasal 36 UU Praktik kedokteran, Setiap dokter dan dokter yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik. Pasal 19 Ayat (1) UU Keperawatan, Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin. Pasal 25 UU Kebidanan, Bidan yang akan menjalankan praktik kebidanan wajib memiliki izin praktik, ” jelasnya

Pasal 76 UU Praktik Kedokteran, setiap dokter atau dokter yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Dalam UU nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan, pasal 27 ayat b menjelaskan, SIPB tidak berlaku apabila habis masa berlakunya. Pada pasal 28 ayat 1 ditegaskan, Setiap Bidan harus menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang sesuai dengan SIPB dan di ayat 2 ditegaskan, Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang tidak sesuai dengan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin. ” Ungkap Yulizar Ateng.

Alhamdulillah pada hari ini laporan kami telah masuk ke Inspektorat Kabupaten Empat Lawang guna untuk ditindak lanjuti sesuai SOP. ” Tukasnya. (@Red).

Continue Reading

Dinas

Ada apa, Belum Kerja 2 Tahun Kapuskesmas Paiker Rekom Honorer Tes PPPK  

Published

on

 1,278 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // Sum-Sel, Netralitasnews.com – Sebanyak 27 orang tenaga medis di Puskesmas Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker) Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. mengikuti tes seleksi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Diantara ke 27 orang tersebut 15 orang dinyatakan lulus. sayangnya tenaga honorer yang lulus ini 7 orang diantaranya adalah tenaga honorer yang baru saja bekerja di Puskesmas Nanjungan Paiker, dari surat lamaran yang di buat bahkan dari ke 7 orang yang lulus ada yang baru 6 bulan menjadi tenaga honorer di Puskesmas tersebut.

Hal tersebut terkuak setelah tenaga honorer yang telah bekerja di atas 5 Tahun melaporkan indikasi kecurangan Kepala Puskesmas yang memberikan rekomendasi kepada 7 orang yang baru bekerja untuk dapat mengikuti tes PPPK.

Surat laporan yang ditandatangani oleh Syukron ditujukan ke Badan Kepegawaian Nasional turut melampirkan bukti-bukti adanya dugaan pemalsuan data para tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi.

Dikutip dari laman Frequently Asked Questions (FAQ) di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), salah satunya harus memiliki pengalaman/masa kerja pelamar PPPK adalah minimal 2 tahun dan sesuai dengan jabatan/bidang tugas yang dilamar (sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 6 Ayat 1 Huruf e).

Kepala Puskesmas Paiker Siti Khadijah dikonfirmasi adanya rekomendasi kepada nakes yang belum bekerja selama 2 Tahun belum menanggapi pesan yang dikirim awak media, Jumat (8 Desember 2023).

Bukti dugaan kecurangan yang dilampirkan pelapor ke BKN salah satunya Nakes berinisial MUY yang diketahui baru melamar di Puskesmas Nanjungan pada Mei 2022, begitu juga SPR diketahui melamar pada Mei 2022.

Tidak hanya itu VA bahkan di surat lamaran ia baru melamar sebagai honorer di Puskesmas Nanjungan pada Desember 2022. 7 orang Nakes yang ikut seleksi PPPK dan dinyatakan lulus seleksi padahal belum bekerja selama 2 tahun di Puskesmas Nanjungan Paiker yaitu LR, RTM, YS, DT, VA, MUY serta SPR.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapuskesmas PAIKER belum berhasil di Konfirmasi. (@Rls/Red).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!