Connect with us

Empat Lawang

Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017

Published

on

 9,271 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.comPengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa tentu harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa sebagai berikut:
1. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;

2. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;

3. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;

4. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;

5. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;

6. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;

7. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan

8. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.

Meski Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut sudah jelas. namun demikian diduga ada yang menabrak peraturan ini.

Pasalnya, seperti contoh di Desa Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. diduga kuat Pjs. Kepala Desa di dalam melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa tidak selaras dengan peraturan tersebut diatas.

Sementara itu Pjs. Kepala desa Aur gading Yulianti yang di dampingi oleh Sekretaris Desa dan beberapa perangkat desa , saat di konfirmasi di Kantor Desa sekira pukul 14 : 30 WIB (13/10/2021) menjawab, ” terkait penerimaan ini sudah ada pemberkasan besar kemungkinan jadi, karena kita mempunyai berkas masing-masing. mengenai SK perangkat belum terbit, yang dibuat surat tugas seluruh perangkat. sementara perangkat dari luar desa memang ada. namun harus bertempat tinggal disini. ” singkatnya.

Terkait hal ini bisa terjadi karena terkesan sangat tertutup disembunyikan, dan kinerja perangkat Desa yang baru terutama yang berdomisili di luar Desa belum memiliki kompetensi yang teruji , berprestasi serta pengalaman yang memadai guna menunjang kinerja pemerintahan Desa Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.

Jika benar Permendagri ini ditabrak, akibat peristiwa ini maka akan dapat menimbulkan ketidakharmonisan, kebobrokan birokrasi Pemerintahan Desa dan dapat memicu timbulnya kecemburuan sosial bagi warga masyarakat desa khususnya Desa Aur Gading yang memiliki Sumber Daya Manusia cukup memadai. sosialisasi tentang penjaringan dan sistem penyeleksian Perangkat Desa tidak dilakukan secara terbuka padahal dari banyaknya data warga yang lulusan SLTA bahkan Sarjana yang memang merupakan warga masyarakat Desa Aur Gading masih sangat layak menjadi Perangkat Desa.

Mengenai hal ini Klarifikasi Camat Tebing Tinggi akan ditayangkan pada sesi berikutnya. (Jhanu/Suplan_Net)

Empat Lawang

Satlantas Patroli Antisipasi 3C, Balap Liar, Tawuran dan Kenakalan Remaja

Published

on

 3,723 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, MNNC.com – Satuan Polisi Lalu lintas (SATLANTAS) Polres Empat Lawang melakukan patroli sore di kawasan Pulo Mas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan. Rabu (28/01).

Patroli ini dilakukan untuk mencegah terjadinya balap liar yang meresahkan pengunjung Pulo Mas.

“Patroli Sore yang dilakukan oleh Satlantas Polres Empat Lawang ini bertujuan untuk mengantisipasi 3C, Balap Liar, tawuran dan kenakalan Remaja,” kata beberapa Anggota Satlantas olres Empat Lawang yang melakukan Patroli

Beberapa orang pengunjung Pulo Mas kini merasa nyaman karena adanya patrol satlantas Polres Empat Lawang.

“Baguslah ada patroli dari satlantas Polres Empat Lawang, jadi para remaja itu takut melakukan balap liar, pengujung merasa nyaman, tidak ada kebut – kebutan dan suara bising dari knalpot motor,” kata Dewi, ia mengaku sering berolah raga di Pulo Mas bersama keluarganya.

Baru baru ini wilayah Pulo mas menjadi salah satu destinasi wisata warga Empat Lawang, disini para pengunjung dapat berburu kuliner, duduk bercengkrama bersama keluarga maupun berolah raga.

Jalan aspal yang mulus di wilayah ini berpotensi dijadikan sarana balap liar, sehingga pihak satlantas Polres Empat Lawang rutin melakukan patroli untuk mencegah terjadinya balap liar. (@Tim).

Continue Reading

Empat Lawang

Dinas PUPR Ajukan Perbaikan Jalan Nasional ke BBPJN SUMSEL

Published

on

 9,898 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, MNNC.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Empat Lawang melalui dinas (PUPR) telah berkoordinasi untuk perbaikan jalan nasional di pusat Kota Tebing Tinggi sebagai ibu Kota Kabupaten yang mengalami kerusakan.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang, Yulius Sugiantara, menjelaskan bahwa ruas jalan nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Besar Bina Marga, termasuk jalan nasional yang berada di dalam Kota Tebing Tinggi.

“Untuk jalan nasional, kewenangannya ada di balai, termasuk yang berada di Kota Tebing Tinggi,” ujar Yulius.

Meski berada di bawah kewenangan pusat, Pemkab Empat Lawang tetap melakukan langkah-langkah koordinasi.

Yulius menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan perbaikan dengan melakukan pendataan terhadap titik-titik kerusakan yang ada.

“Perbaikan kerusakan jalan sudah kami usulkan, spot-spot kerusakan juga sudah dikordinatkan. selain itu, surat dari Bupati Empat Lawang sudah kami laporkan ke Balai Besar Bina Marga,” jelasnya.

Ia menambahkan, kondisi jalan nasional di tengah kota menjadi perhatian karena merupakan jalur utama aktivitas masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya terus menyampaikan kondisi tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami menyampaikan kondisi jalan nasional ini, apalagi yang berada di tengah kota. Untuk pengerjaan, kita berharap balai memiliki anggaran sehingga bisa cepat dilaksanakan,” pungkas Yulius.

Berdasarkan tinjauan Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang Kabupaten Empat Lawang dilapangan terdapat kerusakan jalan pada Ruas Jalan Nasional di Kabupaten Empat Lawang, tepatnya pada ruas Bts. Musirawas-Tebing Tinggi dan Tebing Tinggi – Jembatan kikim besar/km256 (terutama pada ruas dalam kota Tebing Tinggi). Dengan titik kerusakan dari pasar Tebing Tinggi Ketalang Gunung. (@TIM).

Continue Reading

Empat Lawang

Ini Penjelasan Kades Muara Kalangan Tentang BPD dan BANSOS

Published

on

 10,541 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, MNN.com – Kepala Desa  (KADES) Muara Kalangan menjelaskan Tentang BPD dan Tentang BANSOS di Desanya. 

BPD Itu kan atas nama Jabar yang kasus kelapa sawit di vonis penjara. Lalu BPD mengadakan musyawarah desa untuk diajukan PAW naik PAW jadi seperti itu.

Kemudian BPD yang tahun ini tadi telah mengikuti P3K sekira bulan oktober dia mengundurkan diri karena lulus P3K.

“Sementara Jabar  pemberhentian dari Bupati melalui DPMD, melalui camat dan suratnya langsung ke kepala desa” 

Kemudian yang terbaru ini mengundurkan diri, setelah rapat diajukan pergantian sedang naik berkasnya saat ini belum ad jawaban dari DPMD, ” Jelasnya lagi.

Jadi kesimpulannya, ” Pengangkatan BPD dan Pemberhentian BPD itu oleh Bupati Langsung. bukan Kewenangan Kepala Desa “

Sementara terpisah, Kepala Desa Muara Kalangan H Fauzi Saya merasa nama baik saya dicemarkan, mulai dituduh lentenir, kemudian adanya tuduhan pemotongan berbagai bantuan sosial, itukan dari kantor Pos BLT kesra itu, PKH juga dari Kantor Pos atau BANK terkait, bantuan beras tidak lagi melaui kades, bagaimana bisa kepala desa memotong anggaran dari bantuan tersebut, ” Jelasnya.

Saya merasa tidak senang apa yang telah dituduhkan kepada saya tersebut. itukan bantuan dari pusat tidak melalui kepala desa, ” Tutupnya. (@TIM).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!