Connect with us

HUKUM

Diduga ada Proyek Iblis di Desa Sido Makmur

Published

on

 1,707 X dibaca hari ini

LAHAT I SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Di duga ada proyek iblis di wilayah kecamatan Kikim Barat, tepatnya di desa Sido Makmur Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.

Pasalnya, Proyek bangunan jalan ini tidak terdapat papan informasi proyek, dan pada fisik bangunan tampak hanya sedikit batu split.

Hal ini di ketahui dari pantauan TIM – Khusus DPP Lembaga Informasi Indepeden di lapangan Kemarin.

Dengan tidak dipasangnya papan informasi proyek sangat terkesan pembodohan kepada masyarakat desa Sido Makmur.

Hal ini di duga keras telah melanggar Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi publik 

Tak hanya itu, dengan sedikitnya batu split sudah barang tentu kualitas, kuantitas bangunan sangat di ragukan yang pada endingnya berakibat timbulnya kerugian keuangan negara.

Hal ini di duga kuat telah melanggar Undang-undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pberantasan tindak pidana Korupsi.

Tim Khusus Lembaga Informasi Independen sebagai kontrol sosial sungguh sangat menyayangkan hal ini dapat terjadi.

Demi tidak di ketahui sumber dana dari mana, demi meraup keuntungan pribadi yang cukup besar mengkibatkan kurangnya kualitas bangunan maka dengan segala cara oknum cukong-cukong koruptor rela melakukan apa saja, sungguh miris memang.

Lantas siapakah yang bertanggung jawab, apa yang akan terjadi pada Negeri ini Jika para pengawas baik Internal pemerintah maupun non internal hanya berpeluk tangan saja dimensi 4D (Datang, Duduk, Diam, Duit).

Pastinya dengan proyek yang seperti akan tetap terus dipantau oleh DPP Lembaga Informasi Independen bersama awak media ini hingga selesai.

Sementara itu, warga masyarakat sekitar tidak mengetahui sumber dana proyek ini dari mana.

” Iyaa, kami tidak tahu sumber dana Proyek ini, ” ujar Inisial “L”

Sementara Terpisah, Kepala Desa Sido Makmur Ahmadi membenarkan ada proyek Cor beton jalan lingkar di desanya. Namun tidak tahu sumber dananya.

” Benar ada proyek di desa ini, proyek Cor beton jalan lingkar desa. Namun saya tidak tahu sumber dananya. Karena tidak ada Asalamualaikum kepada saya. ” Tutupnya. (Tim-Red).

Berita

Ketua MPC PP Empat Lawang Minta Polres Lahat Dapat Segera Ungkap Pelaku Pembunuhan Sadis

Published

on

 367 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, SUM – SEL, Netralitasnews.com – Ketua majelis pimpinan (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Empat Lawang Minta Polres Lahat Dapat Segera ungkap pelaku pembunuhan terhadap terhadap anggotanya.

Pasalnya, sebelumnya Empat Lawang digegerkan dengan hilangnya nyawa salah satu anggota Pemuda Pancasila Kabupaten Empat Lawang.

Diduga korban meninggal di bunuh berdasarkan luka tusuk jenis senjata tajam di bagian leher mengarah ke dada korban. kemarin sekira pukul 05 : 00 Wib, Kamis (09/05) di sektor Kikim Barat Resort Lahat Poda Sum-Sel.

Hidayat Muhammad Ketua majelis pimpina cabang Pemuda Pancasila (MPC-PP) Kabupaten Empat Lawang mengatakan, ” korban Alm Junaidi adalah salah satu anggota Pemuda Pancasila, jadi bagian dari saya. terjadinya pembunuhan tersebut belum di ketahui karena pihak kepolisian Wilayah Hukum Polres Lahat masih mendalami motifnya.

Kami minta kepada Kepolisian Resort Lahat Polda Sum-Sel, dapat segera mengungkap dan menangkap pelaku, tidaklah kesulitan bagi pihak kepolisian untuk cepat mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan saudara kami Junaidi karena pihak kepolisian sangat profesional dalam menjalankan tugas – tugasnya. apalagi
pihak Kepolisian telah berhasil mengamankan salah satu rekan pelaku yang masih berstatus sebagai saksi karena masih tahap proses pemeriksaan, ” Terangnya.

Korban adalah merupakan kader Pemuda Pancasila Kabupaten Empat Lawang. Saya selaku Ketua MPC minta pihak Kepolisian Polres Lahat agar segera dapat mengusut kasus pembunuhan kader Pemuda Pancasila Kabupaten Empat Lawang serta menangkap pelaku pembunuhan sadis tersebut, ” pintanya tegas.

Kami yakin dan sangat optimis dengan keprofesionalan kawan – kawan Polisi Polres Lahat pasti cepat mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan adik kami Junaidi, ” tambahnya.

Mari kita dukung kawan – kawan Polres Lahat untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan adik kita Junaidi dan buat rekan – rekan Pemuda Pancasila harap tenang karena saat ini kita serahkan kepada pihak yang berwajib, ” imbuhnya lagi

Saya mengcapkan turut berduka cita kepada sanak keluarga duka, semua ini sudah di tangani pihak kepolisian dan mudah – mudahan dalam waktu dekat ini pelaku akan segera ditangkap. ” Ungkap Hidayat Muhammad. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Di Duga Galian C Ilegal di Empat Lawang Kian Meraja Lela DPP – LII Lapor Mabes Polri

Published

on

 2,102 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Di duga Galian C Ilegal di Empat Lawang kian meraja lela DPP – LII lapor mabes Polri dengan tujuan agar pihak mabes polri dapat bertindak secara tegas terhadap oknum-oknum perusahaan nakal yang meraja lela di Kabupaten Empat Lawang. 

Galian C yang diduga ilegal ini bertempat di Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang Sum-Sel. 

Adapun Aktivitas pertambangan pasir dan batu (sirtu) bodong / ilegal tentu menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai di wilayah hukum Polres Empat Lawang. pasalnya masih maraknya galian C yang belum memiliki ijin resmi.

Galian C tersebut dapat mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam terkhusus di wilayah daerah Kabupaten Empat Lawang.

Seperti contoh di Kelurahan Pagar tengah Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, penambangan yang di kelola oleh PT KUBN yang di duga keras melakukan penambangan galian C tanpa izin dengan menggunakan alat berat.

Apabila benar belum memiliki ijin resmi, akan hal ini tentu perbuatan melawan hukum serta melanggar hukum. 

Berdasarkan laporan masyarakat Kelurahan Pagar tengah bahwa di lokasi tersebut ada alat berat yang sedang beraktifitas berupa penambangan, dan ada satu unit armada teronton berwarna kuning dan orange yang sedang lalu lalang mengangkut material. 

Mendapat  laporan tersebut,  setelah di Investigasi secara tertutup , ternyata memang benar adanya aktifitas galian C.

Menurut warga  ” tambang ini sudah beroperasi beberapa bulan ini, alat beratnya ada satu, beroperasi siang hari selama 12 jam., ” ujar Warga yang namanya enggan disebutkan.  

Berdasarkan hal tersebut DPP Lembaga Informasi Independen akan segera mengirimkan surat laporan resmi ke Mabes Polri. pasalnya jika hanya berita saja maka pihak perusahaan seakan tidak bergeming sedikitpun.  

Akibat dari tambang galian C tersebut diduga telah merusak, tanggul proyek Normalisasi tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. MUTIARA  ARDIAN AKBAR dengan anggaran dana 5,4 M, sumber dana  APBD Kabupaten Empat Lawang.

Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supermasi hukum tanpa pandang bulu, tidak perduli siapapun pemilik dan backing  tambang Galian C pasir urug ilegal tersebut, ” tegas ketua Umum Lembaga Informasi Independen.   

Padahal ilegal mining tersebut banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Sum-sel, sampai INPRES dan (KUHP). Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengusaha tambang ilegal ini beraktifitas sebelum adanya ijin resmi.

Selanjutnya bagi pengrusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KHUP, yang mana ancaman pidana paling lama 5 ( lima) tahun 6 (enam) bulan penjara / sesuai amanat UU No. 22 tahun 2009

Diterangkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Sampai berita ini di tayangkan, belum ada etikad baik dari pihak perusahaan untuk menjawab, mengklarifikasi , atau menyanggah berita ini. yang seakan terkesan pembodohan terhadap publik serta didiga keras Galian C ini tidak berijin resmi sesuai dengan peraturan Negara kesatuan Republik Indonesia.

Untuk itu DPP Lembaga informasi independen meminta kepada Mabes polri melalui jajarannya untuk dapat melakukan Auditing investigasi lapangan secara khusus. guna untuk penyelidikan laporan dari masyarakat. 

Apabila di temukan fakta integritas benar adanya galian c belum memiliki ijin agar dapat ditindak tegas sesuai Prosedur hukum serta UU yang berlaku !!  (@TIM-Red). 

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga Proyek Irigasi di Desa Batu Ampar Terindikasi Penyimpangan

Published

on

 957 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Proyek irigasi sungai cabang di wilayah desa Batu Ampar, Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang terindikasi penyimpangan.

Maraknya proyek yang tidak berlabel seperti ini diduga kuat adanya unsur kesengajaan dari oknum kontraktor pelaksana demi meraup keuntungan pribadi. disamping itu juga bertujuan untuk mengelabuhi masyarakat Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang, serta terkesan pembodohan publik. pasalnya berbagai macam unsur indikasi diatas pastinya adalah perbuatan melanggar hukum di negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal ini di ketahui berdasarkan laporan elektronik masyarakat kepada awak media. adapun laporannya menyebutkan bahwa adanya proyek  di desa Batu Ampar Lintang Kanan tanpa adanya papan informasi, serta terdapat beberapa kejanggalan. 

Dari hasil laporan tersebut tim mencoba menelusuri fakta dilapangan, setelah di investigasi lapangan benar saja apa yang telah dilaporkan. ditemukan dugaan pelanggaran keras serta banyaknya kejanggalan – kejanggalan pada fisik bangunan proyek ini.

Adapun indikasinya sebagai berikut ;

1). Tidak terdapat papan informasi proyek merupakan perbuatan melanggar hukum serta berakibat timbul kerugian keuangan Negara/Keuangan Daerah.

2). Selain tidak terdapat papan informasi proyek juga tampak adanya pengurungan volume dari oknum kontraktor pelaksana pekerjaan yakni pengurangan volume ketebalan dinding, pengurangan volume lebar, dan
Tidak melantai  

Dengan tidak adanya papan informasi tersebut tentunya sekehendak hati oknum  kontraktor melakukan berbagai bentuk pelanggaran, yang tidak mengikuti standard Operasional prosesur (SOP), dengan adanya indikasi pengurangan Volume tentu berakibat timbulnya kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah.

– Akan hal ini di duga keras telah melanggar Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik (KIP).  

– Melanggar Undang – undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Bangunan yang seperti ini menuai  pertanyaan bagi masyarakat Desa Batu Ampar dan sekitarnya, juga tak luput dari sorotan Awak media serta Aktivis LSM di Kabupaten Empat Lawang.

Adapun pertanyaan dari masyarakat adalah ini bangunan apa, sumber dananya dari mana, apakah mungkin dana bangunan ini turun dari langit bersama air hujan,  jawabnya tentu tidak mungkin.

Sementara itu, pihak pelaksana saat dikonfirmasi membalas, “Lah di kerjakan kang,,, gawean lah udem” 

” Telah di kerjakan kak, pekerjaan telah selesai, ” jawabnya singkat.

Sementara terpisah, kepala dinas PUPR melalui bidang pengairan belum berhasil di Konfirmasi.

Pihak APH Polres Empat Lawang belum dapat di konfirmasi . Karena sedang DL ke Palembang, hingga akhirnya berita ini ditayangkan. – (@Tim-Red).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!